Minggu, 27 Februari 2011

FIFA Bakal Bekukan PSSI

 Nasib Perserikatan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) semakin diujung tanduk. Federation Internationale Football Association (FIFA) bakal membekukan status PSSI sebagai anggota FIFA. FIFA memandang pemerintah telah terlampau jauh mengintervensi PSSI.Berdasarkan statute FIFA maupun electoral code FIFA, intervensi pemerintah terhadap proses pelaksanaan kongres PSSI maupun pemilihan ketua umum PSSI dapat menyebabkan FIFA menjatuhkan sanksi pembekuan keanggotaan itu. Sebab, sesuai pasal-pasal tersebut, intervensi itu telah mengakibatkan terganggunya independensi PSSI.

Dalam electoral code FIFA pada bagian “Prinsip, kewajiban dan hak-hak pihak, campur tangan pemerintah” telah ditentukan bahwa, campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun terhadap proses penentuan komposisi Komite Pemilihan (majelis umum atau kongres) dari asosiasi sepakbola adalah tidak diijinkan.


Karena itu, segala bentuk peraturan pemerintah tentang pemilihan tidak berlaku untuk pemilihan pengurus badan-badan internal asosiasi. Selain itu, peraturan pemilihan dari asosiasi sepakbola tidak memerlukan persetujuan dari badan pemerintah.

Masalahnya, dalam proses pemilihan maupun pelaksanaan kongres PSSI Maret 2011 mendatang, pemerintah telah melakukan intervensi. Menegpora Andi Mallarangeng telah menekan Komite Banding Pemilihan PSSI dengan mengharuskan mengoreksi hasil verifikasi Komite Pemilihan.

Padahal, dalam Ketentuan Penutup mengenai pelanggaran, hak FIFA, pengarsipan dokumen, dan kelalaian, yang tercantum pada Electoral Code FIFA, telah ditentukan bahwa kegagalan asosiasi (dalam hal ini PSSI) untuk menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam electoral code –termasuk prinsip independensi—harus dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan pasal 13 Statuta FIFA.

Pelanggaran serius tersebut akan mengakibatkan konsekuensi yang dijelaskan dalam pasal 14 dari Statuta FIFA atau tindakan disipliner yang disediakan sesuai pasal 55 Statuta FIFA “Failure by the association to apply the principles of this code shall be considered a serious violation of the provisions of article 13 of the FIFA Statutes and shall lead to the consequences described in article 14 of the FIFA Statutes or the disciplinary measures provided for under article 55 of the FIFA Statutes.”

Pada Statuta FIFA pasal 13 tentang Kewajiban Anggota, huruf G disebutkan bahwa seluruh anggota FIFA harus selalu melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi secara independen, dan wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi tidak diintervensi atau bebas dari campur tangan pihak ketiga. “To manage their affairs independently and ensure that their own affairs are not influenced by any third parties.”

Kewajiban menjaga independensi organisasi itu kembali ditekankan pada statute FIFA pasal 17 ayat dua tentang independensi anggota FIFA. Pada ayat ini diatur bahwa Setiap anggota harus mengelola semua urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga. “Each Member shall manage its affairs independently and with no influence from third parties.”

Karena adanya pelanggaran atas azas independensi itulah, maka berdasarkan statuta FIFA, PSSI dapat dikenai ganjaran pembekuan sementara keanggotan FIFA. Pada pasal 14 ayat satu Statuta FIFA disebutkan bahwa, Kongres FIFA bertanggung jawab untuk membekukan status keanggotaan.
Dalam hal ini, Komite Eksekutif FIFA dapat membekukan anggota yang melanggar kewajiban secara serius dan berulang-ulang dengan sanksi pembekuan segera berlaku efektif. “The congress is responsible for suspending a Member. The Executive Committee may, however, suspend a Member that seriously and repeatedly violates its obligations as a Member with immediate effect.”

Pada ayat dua pasal yang sama disebutkan bahwa, status pembekuan akan dikonfirmasi pada kongres FIFA berikutnya dengan persetujuan mayoritas minimal tiga perempat jumlah anggota.
Jika pembekuan itu tidak dikonfirmasi, maka pembekuan akan berakhir secara otomatis. “A suspesion shall be confiremed at the next Congress by a three-quarter majority of the votes taken. If it is not confirmed, the suspensions is automatically lifted.”

Lantas, apa dampaknya bagi PSSI bila status keanggotannya dibekukan oleh FIFA? Berdasarkan Statuta FIFA pasal 14 ayat tiga ditentukan bahwa anggota FIFA yang telah dibekukan akan kehilangan hak-hak keanggotaannya. Selain itu, anggota FIFA yang lainnya dilarang melakukan hubunganolahraga maupun kompetisi dengan anggota yang sedang dibekukan keanggotaannya.
Komite Disiplin FIFA dapat mengenakan sanksi lebih lanjut terhadap anggota yang dibekukan maupun anggota lain yang melakukan hubungan olah raga atau kompetisi dengan anggota tersebut. ”A suspended Member shall lose its membership rights. Other Members may not entertain sporting contact with a suspended Member. The Disciplinary Committee may impose further sanctions.”

Jika status keanggotannya dibekukan, otomatis PSSI tidak dapat mengikuti agenda-agenda kompetisi resmi yang dilaksanakan sesuai kalender yang diakui atau dilaksanakan oleh FIFA. Akibatnya, sesuai ketentuan pada Pasal 14 ayat 4 Statuta FIFA, maka anggota yang tidak berpartisipasi dalam setidaknya dua dari semua kompetisi selama empat tahun berturut-turut akan dibekukan karena dianggap melanggar keputusan kongres.
Pembekuan tersebut berlaku sampai PSSI telah dapatmemenuhi kewajiban mereka. “Members which do not participate in at least two of all FIFA competitions over a period of four consecutive years shall be suspended from violating at the Congress until they have fulfilled their obligations in this respect.”

Inilah.com

*Penulis adalah Mantan Anggota Dewan Pakar PSSI 2003 -2007

0 komentar:

Posting Komentar